Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sejak Pegawai diangkat sebagai calon Pegawai sampai dengan pensiun, diberhentikan, atau mengundurkan diri. (2) Data dan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. nama Pegawai: b. nomor induk Pegawai; c. gelar akademik; d. tempat dan tanggal lahir; e. jenis kelamin; f. agama; g. status perkawinan; h. laporan harta kekayaan penyelenggara negara; i. golongan darah; j. alamat Pegawai; k. bank dan nomor rekening Pegawai; l. unit kerja; m. tipe pegawai; n. status kepegawaian; o. tanggal pensiun; p. jenis Pegawai; q. kedudukan hukum; r. kartu Pegawai; s. asuransi kesehatan; t. taspen;
u. nomor pokok wajib pajak Pegawai; v. pendidikan formal; w. pendidikan dan pelatihan penjenjangan; x. pendidikan dan pelatihan prajabatan; y. kompetensi; z. penegakan disiplin; aa. absensi; bb. penggajian dan tunjangan; cc. riwayat cuti; dd. kinerja; ee. pengembangan kompetensi; ff. nomor induk kependudukan; gg. nomor telepon rumah/handphone; hh. alamat surat elektronik; ii. nama, nomor pokok wajib pajak, dan unit kerja suami/istri; jj. riwayat golongan/ruang dan terhitung mulai tanggal; kk. angka kredit dan terhitung mulai tanggal; ll. terhitung mulai tanggal berkala dan masa kerja gaji berkala; mm. nama jabatan/uraian tugas/kompetensi jabatan dan terhitung mulai tanggal jabatan; nn. penghargaan; dan oo. bidang keahlian pegawai. (3) Data dan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan pribadi, akademis, dan jenjang karir Pegawai. (4) Data dan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihasilkan melalui fitur yang terdapat dalam Simpeg Kumham.
