PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI...
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Setiap Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian pada satuan kerja masing- masing melalui Simpeg Kumham.
