PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI...
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilakukan melalui Simpeg Kumham. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disajikan melalui Simpeg Kumham dalam bentuk dokumen kepegawaian. (3) Dokumen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan surat atau keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian.
