Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Pengelola Simpeg Kumham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas: a. mengoperasikan Simpeg Kumham dalam mengelola data dan informasi Pegawai pada unit kerjanya; dan b. melaporkan hasil Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian secara periodik kepada Pejabat
Pembina Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola Simpeg Kumham mempunyai wewenang: a. melakukan validasi, verifikasi dan klarifikasi data dan informasi Pegawai pada unit kerjanya; dan b. menyampaikan usul penyempurnaan atau pengembangan Simpeg Kumham kepada Pejabat Pembina Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengelola Simpeg Kumham mempunyai tanggung jawab terhadap: a. pelaksanaan Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian pada unit kerjanya; b. penyajian data dan informasi Pegawai pada unit kerjanya; c. kelancaran operasional program aplikasi Simpeg Kumham pada unit kerjanya; dan d. sarana dan prasarana Simpeg Kumham pada unit kerjanya.
