PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI...
Pasal 17
BAB 4 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Dalam melaksanakan Simpeg Kumham diperlukan sarana dan prasarana. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem jaringan komputer, jaringan internet, dan server. (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perangkat keras dan aplikasi Simpeg Kumham.
