Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Dalam melakukan Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian, Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib mengajukan usul pengangkatan pengelola Simpeg Kumham pada satuan kerja masing-masing. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian melalui Kepala Biro Kepegawaian. (3) Untuk dapat diangkat sebagai pengelola Simpeg Kumham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada bidang kepegawaian; b. pangkat paling rendah II/a; c. pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/sederajat; d. memahami urusan manajemen kepegawaian; dan e. mampu mengoperasikan komputer.
