PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b bertugas: a. menganalisa data dan informasi yang terdapat dalam Simpeg Kumham untuk menjadi bahan pengambilan kebijakan pembinaan kepegawaian; dan b. mengusulkan pengembangan Simpeg Kumham kepada super administrator. (2) Untuk dapat diangkat sebagai administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab secara tugas dan fungsi sesuai dengan fitur yang terdapat dalam Simpeg Kumham; b. pangkat paling rendah III/d; c. pendidikan paling rendah Sarjana; d. memahami urusan manajemen kepegawaian; dan e. mampu mengoperasikan komputer.
