Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Super administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bertugas: a. memelihara, mengembangkan, dan mengevaluasi Simpeg Kumham; b. melakukan supervisi terhadap seluruh aktifitas Pegawai, pimpinan unit kerja, pengelola Simpeg Kumham, dan administrator Simpeg Kumham; c. menyusun standar operasional prosedur atau petunjuk pelaksanaan Simpeg Kumham; d. menyajikan data dan informasi kepegawaian dalam Simpeg Kumham; dan e. mengintegrasikan Simpeg Kumham dengan aplikasi kepegawaian pada instansi/kementerian lain. (2) Untuk dapat diangkat sebagai super administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab secara tugas dan fungsi di bidang sitem informasi kepegawaian; b. pangkat paling rendah III/d; c. pendidikan paling rendah Sarjana; d. memahami urusan manajemen kepegawaian; dan e. mampu mengoperasikan komputer.
