PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kepala Biro Kepegawaian dibantu oleh: a. super administrator; dan b. administrator.
