Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Dalam melakukan Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian secara terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pejabat Pembina Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian dibantu oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal. (2) Kepala Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun, menyempurnakan, dan mengembangkan prosedur dan standar Simpeg Kumham;
b. membina dan mengelola data dan informasi Pegawai; c. membangun, memelihara, dan mengembangkan Database Kepegawaian dan program aplikasi Simpeg Kumham; dan d. mengintegrasikan Simpeg Kumham Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian kementerian atau lembaga terkait. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Biro Kepegawaian berwenang: a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Simpeg Kumham pada setiap unit kerja; b. melakukan pemantauan dan evaluasi pengoperasian program aplikasi Simpeg Kumham; c. melakukan validasi, verifikasi, dan klarifikasi data dan informasi Pegawai pada setiap unit kerja; dan d. mengangkat dan memberhentikan administrator Simpeg Kumham dan pengelola Simpeg Kumham pada setiap unit kerja. (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Kepala Biro Kepegawaian bertanggung jawab terhadap: a. pelaksanaan Simpeg Kumham pada setiap unit kerja; b. penyajian data dan informasi Pegawai; dan c. kelancaran operasional program aplikasi Simpeg Kumham.
