Pasal 54
BAB 7 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan secara insidental. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Dalam melaksanakan pengawasan, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; b. menerima laporan pengawasan yang dilakukan oleh panitia pengawas daerah; c. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; d. melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum yang dilaporkan oleh panitia pengawas daerah dan/atau masyarakat; e. mengusulkan sanksi kepada Menteri atas terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; dan f. membuat laporan pelaksanaan pengawasan kepada Menteri.
