PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 53
BAB 6 — TATA CARA PELAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pemberian Bantuan Hukum kepada panitia pengawas daerah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh Panitia Pengawas Daerah kepada unit kerja yang tugas dan fungsinya
terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 Desember tahun berjalan.
