PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 52
BAB 6 — TATA CARA PELAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Panitia Pengawas Daerah memeriksa laporan pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum. (2) Hasil pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
