Pasal 51
BAB 6 — TATA CARA PELAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Penyusunan laporan pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum dengan menggunakan pembukuan akuntansi berupa: a. jurnal; b. buku besar; dan c. buku pengawasan kredit anggaran. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari sistem pelaporan pengelolaan anggaran dan kinerja Bantuan Hukum yang dikeluarkan dan dikelola oleh Menteri. (3) Dalam hal pengelolaan anggaran dan kinerja Bantuan Hukum belum menggunakan pembukuan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum dengan sistem pembukuan sederhana kepada panitia pengawas daerah. (4) Format laporan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
