Pasal 50
BAB 6 — TATA CARA PELAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah setiap triwulan, semesteran, dan tahunan. (2) Laporan pengelolaan anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan dan kinerja atas pengelolaan anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran Bantuan Hukum; b. laporan posisi keuangan program Bantuan Hukum; c. laporan kinerja pelaksanaan Bantuan Hukum; dan d. catatan atas laporan pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum.
