Pasal 55
BAB 7 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantun Hukum di daerah dilakukan oleh panitia pengawas daerah. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia pengawas daerah bertugas: a. melakukan pengawasan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; b. membuat laporan secara berkala kepada Menteri melalui unit
kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. mengusulkan sanksi kepada Menteri atas terjadinya penyimpangan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dan/atau penyaluran dana Bantuan Hukum melalui unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
