PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 37
BAB 4 — PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah sebelum melaksanakan pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan non litigasi melalui sistem informasi pemberian Bantuan Hukum. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mencantumkan: a. identitas Penerima Bantuan Hukum; dan b. jenis Bantuan Hukum Litigasi yang diberikan
