Pasal 36
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Dalam hal permohonan Bantuan hukum telah memenuhi persyaratan, Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menyatakan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum memberi Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum. (3) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menyatakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum wajib menyertakan alasan penolakan: a. tidak sesuai dengan visi dan misi Pemberi Bantuan Hukum; dan/atau b. dalam perkara perdata, kerugian materiil lebih sedikit daripada biaya penyelesaian perkara. (4) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menolak permohonan, Pemohon Bantuan Hukum dapat mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas Daerah.
