PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 38
BAB 4 — PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM
(1) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum harus mengumumkan paling sedikit: a. dasar hukum; b. jam pelayanan; c. personalia dan struktur organisasi; d. jenis layanan; dan e. alamat, nomor telepon, faxmilie, email, dan/atau laman. (2) Pemberi Bantuan Hukum harus menyediakan petugas yang kompeten dan menyediakan sarana pelayanan yang memadai.
