PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Dalam memberikan Bantuan Hukum, dosen harus memenuhi persyaratan: a. terdaftar pada salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi; b. memiliki bukti tertulis pendampingan dari advokat pada Pemberi Bantuan Hukum yang sama; c. berijazah paling rendah sarjana di bidang hukum; d. sebagai tenaga pengajar pada fakultas hukum.
