PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Dalam memberikan Bantuan Hukum, paralegal harus memenuhi persyaratan: a. terdaftar pada salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi; b. memiliki bukti tertulis pendampingan dari advokat pada Pemberi Bantuan Hukum yang sama; dan c. telah mengikuti pelatihan paralegal yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh:
- Pemberi Bantuan Hukum;
- perguruan tinggi;
- lembaga swadaya masyarakat yang memberikan Bantuan Hukum; atau
- lembaga pemerintah yang menjalankan fungsinya di bidang hukum.
(2) Dalam melaksanakan pemberian Bantuan Hukum, paralegal harus tunduk dan patuh terhadap kode etik pelayanan Bantuan Hukum paralegal yang dibuat oleh Pemberi Bantuan Hukum tempat paralegal tersebut terdaftar.
