PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Dalam memberikan Bantuan Hukum, advokat harus memenuhi persyaratan: a. terdaftar pada salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi; b. tidak sedang menjalani hukuman pemberhentian sementara waktu atas pelanggaran kode etik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi induk; dan c. tidak sedang menjalani hukuman atas pelanggaran anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan/atau peraturan internal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pemberi Bantuan Hukum.
