PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Dalam memberikan Bantuan Hukum, mahasiswa fakultas hukum harus memenuhi persyaratan: b. terdaftar pada salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi; c. memiliki bukti tertulis pendampingan dari advokat pada Pemberi Bantuan Hukum yang sama; d. merupakan mahasiswa fakultas hukum yang dibuktikan dengan kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku; e. telah lulus mata kuliah hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan/atau hukum acara tata usaha negara yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisasi; dan f. telah mengikuti pelatihan paralegal yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh:
- Pemberi Bantuan Hukum;
- perguruan tinggi;
- lembaga swadaya masyarakat yang memberikan Bantuan Hukum; atau
- lembaga pemerintah yang menjalankan fungsinya di bidang hukum.
