PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara...
Pasal 34
BAB 8 — PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH
(1) Setiap PNS, Perancang, dan Perancang yang rangkap Jabatan yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Perancang wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
