PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 9
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun instansi lain di luar Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing.
