PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 10
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib: a. mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan; b. bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; dan c. menelaah dan memberikan petunjuk-petunjuk atas laporan dari bawahan.
