Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab pada Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
