PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
