Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, anggaran, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, tata kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi, hubungan masyarakat, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, serta urusan rumah tangga Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas penyiapan dan penyusunan rencana, program, dan kerja sama, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan diklat di wilayah. (3) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
