PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program dan Evaluasi; c. Seksi Penyelenggaraan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Susunan Organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
