PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 9
BAB 2 — PELATIHAN PARALEGAL
(1) Pelatihan Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. tingkat dasar; dan b. tingkat lanjutan. (2) Selain pelatihan Paralegal, penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat menyelenggarakan pelatihan khusus lain untuk meningkatkan keterampilan bagi Paralegal. (3) Penyelenggara pelatihan dapat mengembangkan materi kurikulum Paralegal untuk menampung kekhasan daerah dan kekhususan ruang lingkup kerja Pemberi Bantuan Hukum. (4) Dalam pengembangan materi kurikulum Paralegal yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Penyelenggara dapat berkonsultasi dengan BPHN. (5) Ketentuan mengenai pedoman pelatihan Paralegal ditetapkan oleh Kepala BPHN.
