PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 10
BAB 2 — PELATIHAN PARALEGAL
(1) Peserta pelatihan Paralegal yang telah mengikuti pelatihan berhak memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh penyelenggara pelatihan Paralegal. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan penyelenggara pelatihan Paralegal. (3) Dalam hal penyelenggaraan pelatihan Paralegal dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh BPHN.
