Pasal 8
BAB 2 — PELATIHAN PARALEGAL
(1) Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengajukan permohonan pelatihan Paralegal kepada Kepala BPHN dengan melampirkan proposal pelaksanaan pelatihan Paralegal. (2) Proposal pelaksanaan pelatihan Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. tujuan dan sasaran; c. kurikulum; d. nama dan kualifikasi pengajar; e. sarana, prasarana, dan alat bantu yang tersedia; dan f. susunan kepanitiaan. (3) BPHN melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pelatihan Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Hasil pemeriksaan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kepala BPHN kepada penyelenggara pelatihan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan diterima.
