PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 7
BAB 2 — PELATIHAN PARALEGAL
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diselenggarakan oleh: a. Pemberi Bantuan Hukum; b. perguruan tinggi; c. lembaga swadaya masyarakat yang memberikan Bantuan Hukum; dan/atau d. lembaga pemerintah yang menjalankan fungsinya di bidang hukum. (2) Dalam menyelenggarakan pelatihan Paralegal, penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya. (3) Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membentuk unit khusus yang menangani penyelenggaraan pelatihan. (4) Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pelatihan Paralegal setelah mendapatkan persetujuan dari BPHN.
