PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 6
BAB 2 — PELATIHAN PARALEGAL
(1) Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berhak mendapatkan pelatihan Paralegal. (2) Pelatihan Paralegal dilaksanakan untuk meningkatkan kualifikasi Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum. (3) Kualifikasi Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat; b. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan c. keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat lemah untuk mendapatkan haknya.
