PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 5
BAB 2 — PELATIHAN PARALEGAL
(1) Paralegal yang telah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum memperoleh kartu identitas yang diterbitkan oleh Pemberi Bantuan Hukum. (2) Kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Pemberi Bantuan Hukum mendaftarkan Paralegal sebagai pelaksana Bantuan Hukum kepada BPHN melalui sistem informasi database Bantuan Hukum.
