PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 4
BAB 2 — PELATIHAN PARALEGAL
Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; c. memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat; dan/atau d. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
