PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum secara litigasi dan nonlitigasi kepada Penerima Bantuan Hukum.
(2) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen Paralegal sebagai pelaksana Bantuan Hukum. (3) Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut Paralegal di luar pelaksana Bantuan Hukum yang telah terdaftar jika: a. ketersediaan jumlah pelaksana Bantuan Hukum tidak mencukupi dalam menangani perkara; dan/atau b. tidak terdapat Pemberi Bantuan Hukum di wilayah tempat tinggal Penerima Bantuan Hukum.
