PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Paralegal yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan Paralegal yang melaksanakan pemberian bantuan hukum dan terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum.
