PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 15
BAB 3 — PEMBERDAYAAN PARALEGAL
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat kode etik pelayanan Bantuan Hukum Paralegal. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada BPHN. (3) Dalam melaksanakan Pemberian Bantuan Hukum, Paralegal harus tunduk dan patuh terhadap: a. kode etik pelayanan Bantuan Hukum Paralegal yang dibuat oleh Pemberi Bantuan Hukum tempat Paralegal tersebut terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Standar Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
