PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 14
BAB 3 — PEMBERDAYAAN PARALEGAL
(1) Selain memberikan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Paralegal dapat memberikan pelayanan hukum berupa: a. advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat kabupaten/kota; b. pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau c. bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum. (2) Pemberian pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah koordinasi Pemberi
Bantuan Hukum.
