PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 16
BAB 3 — PEMBERDAYAAN PARALEGAL
(1) Pemberi Bantuan Hukum melakukan pengawasan dan evaluasi Paralegal, meliputi: a. kinerja Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum; dan/atau b. kode etik pelayanan Bantuan Hukum Paralegal. (2) Dalam hal hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pelanggaran maka Pemberi Bantuan Hukum dapat memberikan sanksi. (3) Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan atas hasil pengawasan dan evaluasi terhadap Paralegal kepada BPHN. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
