Pasal 7
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdapat ketidaksesuaian nama Pejabat, jabatan dan tanda tangan pada Dokumen dengan daftar Pejabat dan jabatan pemilik Spesimen tanda tangan, permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. (2) Pengembalian Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan formulir Spesimen tanda tangan yang akan dilengkapi oleh Pemohon dengan meminta kepada Pejabat yang menandatangani Dokumen. (3) Dalam hal formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilengkapi dengan Spesimen tanda tangan Pejabat pada dokumen, Pemohon menyampaikan formulir tersebut kepada Direktur Jenderal. (4) Format formulir Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
