PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada...
Pasal 8
Dalam hal hasil pemeriksaan permohonan Legalisasi dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal memproses permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap.
