PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada...
Pasal 5
(1) Permohonan Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan Dokumen permohonan dan kecocokan tanda tangan pada dokumen dengan Spesimen. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat permohonan diterima.
