PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada...
Pasal 4
(1) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit memuat: a. identitas Pemohon; b. identitas penerima kuasa, jika permohonan melalui kuasa; c. nama Dokumen yang akan dilegalisasi dan memuat keterangan dokumen tersebut fotokopi atau asli; d. jumlah Dokumen yang akan dilegalisasi; dan e. negara tujuan dimana dokumen tersebut akan digunakan. (2) Selain mengisi formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon wajib melampirkan: a. fotokopi identitas Pemohon atau kuasanya; b. Dokumen yang akan dilegalisasi; c. materai 6000 (enam ribu) yang masih berlaku dengan jumlah sesuai dengan Dokumen yang akan dilegalisasi; dan d. bukti setoran pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
