PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada...
Pasal 3
(1) Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan permohonan oleh Pemohon. (2) Permohonan Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan mengisi formulir permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui loket layanan Legalisasi.
(5) Format formulir permohonan Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
