PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada...
Pasal 2
(1) Legalisasi dilakukan terhadap Dokumen. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Dokumen yang diterbitkan di dalam negeri dan akan dipergunakan di luar negeri; atau b. Dokumen yang diterbitkan di luar negeri dan akan dipergunakan di dalam negeri.
