PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Pasal 23
BAB 5 — PENDAMPINGAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN KONSULTASI
(1) Permasalahan dalam Pengadaan Barang/Jasa diselesaikan oleh Tim Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Kementerian. (2) Tim Clearing House Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri. (3) Pelaksanaan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa mengacu pada pedoman pelaksanaan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri.
