Pasal 22
BAB 5 — PENDAMPINGAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN KONSULTASI
(1) Setiap Pelaku Pengadaan berhak mendapatkan pendampingan, bimbingan teknis, dan/atau konsultasi di setiap tahapan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pelaku Pengadaan kepada Kepala UKPBJ untuk 1 (satu) atau lebih tahapan pengadaan. (3) Pengelola PBJ yang ditugaskan melakukan pendampingan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa dilarang melakukan pendampingan pada tahapan pengadaan lainnya dalam satu paket pengadaan yang sama atau berkaitan. (4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan inisiatif UKPBJ dan/atau permohonan dari Pelaku Pengadaan. (5) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara klasikal dan/atau non-klasikal. (6) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pelaku Pengadaan kepada Kepala UKPBJ. (7) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau melalui media lainnya.
